Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) wajib:
a.
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu yang dilengkapi dengan dokumen:
1.
salinan surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
2.
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu;
3.
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu; dan
4.
salinan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu;
dan
b.
memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.