Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk.
(2)
Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
(3)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
(4)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b dan pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf c terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
(5)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf d dan penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf e terutang dan dipungut pada saat penjualan.
(6)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf f terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang.
(7)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahanbahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf g dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf h terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.