Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
a.
importir yang bersangkutan; atau
b.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke Kas Negara melalui
Collecting Agent
.
(2)
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke Kas Negara melalui
Collecting Agent
.
(3)
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, wajib disetor oleh pemungut pajak ke Kas Negara dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pemungut pajak.
(4)
Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh
Collecting Agent
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(5)
Terhadap bukti penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan formal atas bukti penyetoran pajak tersebut sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan ekspor.
(6)
Pemeriksaan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau sistem komputer pelayanan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.