Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171.
(2)
Pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 223 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.