Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, wajib memungut dan membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(2)
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Wajib Pajak yang dipungut.
(3)
Pembuatan bukti pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai pembuatan bukti pemungutan Pajak Penghasilan.
(4)
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.