Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 245

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. (2) Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan bukti pemotongan kepada pihak yang di potong. (3) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan. (4) Pembuatan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. (5) Penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (6) Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (7) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi yang wajib disampaikan oleh perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek. (8) Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.