Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham.
(2)
Saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu saham yang dimiliki oleh pendiri pada saat penawaran umum perdana.
(3)
Termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana; dan
b.
saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
(4)
Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian Dividen dalam bentuk saham;
b.
saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan
c.
saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana.
(5)
Nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau pada tanggal 30 Desember 1996, apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau
b.
nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana, apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.