Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (1) dikenakan terhadap pemilik saham pendiri dan terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek
(2)
Pengenaan tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pengenaan tambahan Pajak Penghasilan dilakukan melalui pemungutan oleh emiten;
b.
pemungutan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terutangnya tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
c.
emiten menerbitkan dan menyerahkan bukti pemungutan kepada pemilik saham pendiri.
(3)
Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak emiten paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terutangnya tambahan Pajak Penghasilan; dan
b.
dilaporkan ke Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(4)
Tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten.
(5)
Emiten yang telah menyetorkan Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.