Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (2) yaitu orang pribadi atau Badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana menjadi efektif.
(2)
Termasuk dalam pengertian pendiri yaitu orang pribadi atau Badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a.
warisan;
b.
hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
c.
cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.