Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf a meliputi
Lifting
yang merupakan hak negara yang berasal dari total
Lifting
minyak bumi dan/ atau gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2)
Total
Lifting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah keseluruhan minyak bumi dan/ atau gas bumi yang terdiri dari jumlah
Lifting
dari suatu Wilayah Kerja yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor.
(3)
Lifting
yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi sejumlah minyak bumi dan/ atau gas bumi bagian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.