Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas
Lifting
minyak bumi dan/atau gas bumi dari suatu Wilayah Kerja harus dilakukan penjualan dan/ atau pengiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/ atau Kontrak Kerja Sama
(2)
Penjualan dan/ atau pengiriman minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Lifting
yang merupakan hak negara;
b.
Lifting
yang merupakan hak Kontraktor; atau
c.
Lifting
yang merupakan hak negara dan
Lifting
yang merupakan hak Kontraktor (
Joint Lifting
).
(3)
Lifting
yang merupakan hak negara dan/ atau Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Lifting
yang bersifat sementara.
(4)
Kontraktor dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh melakukan perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja pada akhir tahun.
(5)
Hasil perhitungan final
Lifting
yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa jumlah
Overlifting
atau
Underlifting
.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.