Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(!)
Dalam hal Pajak Penghasilan dibayarkan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (1), pembayaran dimaksud dilakukan melalui penyerahan volume minyak bumi dan/ atau gas bumi dari Kontraktor kepada pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh.
(2)
Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3)
Kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.