Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1), dituangkan dalam berita acara serah terima dan ditandatangani oleh Kontraktor dan pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh.
(2)
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima.
(3)
Tanggal berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai bukti tanggal pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi.
(4)
Pada saat penyerahan volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari Kontraktor kepada pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1), Kontraktor harus menyampaikan Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan/ atau gas bumi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.