Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 259

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1), dituangkan dalam berita acara serah terima dan ditandatangani oleh Kontraktor dan pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima. (3) Tanggal berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai bukti tanggal pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi. (4) Pada saat penyerahan volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari Kontraktor kepada pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1), Kontraktor harus menyampaikan Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan/ atau gas bumi.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.