Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pembayaran Pajak Penghasilan dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank.
(3)
Tanggal yang diakui sebagai tanggal pembayaran Pajak Penghasilan oleh Kontraktor adalah tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara.
(4)
Dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi clan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1), berlaku ketentuan mengenai pembuatan clan pengisian Surat Setoran Pajak sebagai berikut:
a.
Surat Setoran Pajak disusun berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) dan ayat (2); dan
b.
Surat Setoran Pajak harus dilampiri dengan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1).
(5)
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak clan gas bumi atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak clan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh.
(6)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.