Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(2)
Laporan Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara bulanan.
(3)
Laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 dan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253.
(4)
Dalam hal Kontraktor bertindak sebagai Partner, laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dari Operator.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.