Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
b.
pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
(3)
Nilai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada masing-masing Faktur Pajak paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(4)
Jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(5)
Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan.
(6)
Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) periode berkunjung ke Indonesia.
(7)
Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan oleh Turis Asing kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
(8)
Kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(9)
Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Turis Asing yang bukan Warga Negara Indonesia atau bukan
permanent resident
of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.