Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal tanggal untuk batas waktu penyampaian laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
(4)
Laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
(5)
Kontraktor yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Kesebelas
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.