Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Turis Asing mengajukan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 dengan membawa Barang Bawaan dan menunjukkan dokumen berupa:
a.
paspor;
b.
pas naik (
boarding pass)
untuk keberangkatan Turis Asing ke luar Daerah Pabean; dan
c.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3).
(2)
Petugas Konter Pemeriksaan melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2), ayat (3), ayat (7), dan ayat (9).
(3)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas Konter Pemeriksaan dapat:
a.
melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak, dalam hal permintaan pengembalian memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2), ayat (3), dan ayat (7); atau
b.
menolak permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal permintaan pengembalian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (7).
(4)
Hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
kesesuaian seluruhnya;
b.
kesesuaian sebagian; atau
c.
ketidaksesuaian seluruhnya.
(5)
Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b, petugas Kanter Pemeriksaan memberikan persetujuan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai seluruhnya atau sebagian.
(6)
Berdasarkan hasil pencacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, petugas Kanter Pemeriksaan menolak permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.