Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Berdasarkan persetujuan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (5), pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan:
a.
secara tunai dengan mata uang rupiah, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
b.
secara transfer melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dalam mata uang rupiah ke rekening Turis Asing, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai mempunyai nilai lebih dari Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah).
(2)
Untuk keperluan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas Kantor Pemeriksaan meminta nomor rekening dan nama bank tujuan transfer kepada Turis Asing untuk dicantumkan pada Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Segala biaya terkait transfer uang pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Turis Asing dengan mengurangi jumlah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bersangkutan.
(4)
Dalam hal Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
tidak menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer; dan/ atau
b.
menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang rupiah,
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan secara tunai paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atas selisihnya tidak dikembalikan kepada Turis Asing.
(5)
Dalam hal pengembalian Pajak Pertambahan Nilai melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi kegagalan transfer yang menyebabkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat diterima oleh rekening Turis Asing, atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.