Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak berupa laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan satuan kerja bersangkutan.
Bagian Kedua Belas
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.