Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Tata cara penerbitan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak, Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak, dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak, Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak, dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetorkan kembali sisa Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaannya, pada setiap akhir tahun anggaran.
(4)
Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan hingga tahun anggaran berakhir, sisa Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang masih berada dalam pengelolaan Kantor Pelayanan Pajak diperhitungkan dengan pemberian Uang Persediaan Pengembalian Pajak tahun berikutnya.
(5)
Atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertam bahan Nilai secara tunai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mempertanggungjawabkan dana Uang Persediaan atau Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak, sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.