Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3)
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dengan dilampiri faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak.
(4)
Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, selain wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat pemberitahuan ekspor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.
(5)
Pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibuat melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.