Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Atas kegiatan ekspor jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai atas:
a.
perolehan Barang Kena Pajak;
b.
perolehan Jasa Kena Pajak;
c.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
d.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
e.
impor Barang Kena Pajak,
yang berhubungan langsung dengan kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Ketiga Belas
Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.