Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Saat Pengembalian Barang Kena Pajak yaitu saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1).
(2)
Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak yaitu saat dilakukannya pembatalan hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.