Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak, pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
(2)
Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a.
berbentuk elektronik;
b.
dibuat dan diunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c.
ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik; dan
d.
memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a.
nomor nota retur;
b.
kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, untuk nota retur atas Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
c.
nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, untuk nota retur atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
d.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1);
e.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
f.
jenis barang dan jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
g.
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
h.
tanggal pembuatan nota retur; dan
i.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
(4)
Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.
(5)
Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak terjadi dalam hal:
a.
nota retur dibuat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c.
nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau
d.
nota retur tidak disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.