Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) dan/atau Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) dan/atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (2).
(2)
Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1) dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1) dan/atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (2).
Bagian Keempat Belas
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.