Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal terjadi Pembatalan Jasa Kena Pajak, Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak.
(2)
Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a.
berbentuk elektronik;
b.
dibuat dan diunggah melalui modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c.
ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik; dan
d.
memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a.
nomor nota pembatalan;
b.
kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
c.
nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
d.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3);
e.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak;
f.
jenis jasa dan jumlah Penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g.
Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
h.
tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
i.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
(4)
Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.
(5)
Pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak terjadi dalam hal:
a.
nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c.
nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak tersebut dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau
d.
nota pembatalan tidak disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.