Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (1) dan ayat (4), rekanan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2)
Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bagian Kelima Belas
Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.