Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
b.
kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi,
yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.