Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 304

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. (2) Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bagian Keenam Belas Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.