Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(2)
Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keenam Belas
Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.