Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dengan kriteria:
a.
merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya yang belum berakhir kontraknya;
b.
bergerak di bidang usaha pertambangan mineral; dan
c.
izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.