Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 305

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi dengan kriteria: a. merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya yang belum berakhir kontraknya; b. bergerak di bidang usaha pertambangan mineral; dan c. izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.