Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) dianggap telah melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi.
(2)
Dalam hal Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya; dan
b.
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya atas penyerahan jasa agen asuransi dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya tidak melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Agen Asuransi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Agen Asuransi:
a.
selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya; dan
b.
sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya atas penyerahan jasa agen asuransi dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya melebihi batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai,
Agen Asuransi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
(4)
Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan penyerahan:
a.
jasa agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf a; dan
b.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya,
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(5)
Agen Asuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.