Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyerahan:
a.
jasa pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf b dan/atau jasa pialang reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf c; dan/atau
b.
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya,
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2.
(2)
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.