Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 325

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. (2) Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.