Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
(2)
Kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2)
(3)
Kolom Nomor Objek Pajak pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan nomor objek pajak.
(4)
Kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dalam Masa Pajak bersangkutan nihil.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.