Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam hal orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri:
a.
tidak melakukan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1); atau
b.
telah melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan/ atau dilaporkan,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, dapat menyampaikan imbauan secara tertulis kepada orang pribadi atau Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.