Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
orang pribadi atau Badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar; dan
b.
orang pribadi atau Badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Kewajiban melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal tidak terdapat penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.