Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) meliputi:
a.
penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak serupa lainnya;
b.
penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
c.
penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
d.
penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap dalam penggunaan atau hak menggunakan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berupa:
1.
penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
2.
penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
3.
penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
e.
penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (
motion picture films
), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
f.
perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
(2)
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) termasuk pemanfaatan Barang Digital.
(3)
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) termasuk pemanfaatan Jasa Digital.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.