Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pelaku U saha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu.
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
b.
jumlah
traffic
atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
(3)
Nilai transaksi dan jumlah
traffic
atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Penunjukan sebagai Pihak Lain oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
(6)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pihak Lain dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
(7)
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ditunjuk sebagai Pihak Lain, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.