Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pihak Lain wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 ayat (1), untuk setiap Masa Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2.
(2)
Dalam hal Pihak Lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pihak Lain dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bagian Keduapuluh
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.