Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pihak Lain wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap Masa Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2)
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran pajak secara elektronik.
(3)
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang rupiah.
(4)
Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a.
mata uang rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran; atau
b.
mata uang dolar Amerika Serikat.
(5)
Dalam hal Pihak Lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Lain dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.