Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2)
Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
b.
tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (
swap
); dan/atau
c.
tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.