Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto yang paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
a.
jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat;
b.
tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (
swap
); dan/atau
c.
dompet elektronik (
e-wallet
) meliputi deposit, penarikan dana (
withdrawal
), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.