Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 354

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto ( block reward ). (3) Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto ( mining pool ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri; atau b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan: 1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau 2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto, yang diterapkan secara konsisten.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.