Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c.
(2)
Penambang Aset Kripto yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.
(3)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir.
(4)
Penambang Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak; dan
b.
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a angka 2.
(5)
Penambang Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.