Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:
a.
transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
b.
tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (
swap
); dan / atau
c.
transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.