Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
a.
Penjual Aset Kripto;
b.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; atau
c.
Penambang Aset Kripto,
sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.