Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dimaksud sekaligus ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (9).
(2)
Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan:
a.
penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101; dan
b.
pelaporan Pajak Penghasilan yang telah dipungut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162.
(3)
Pemungut Pajak Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.