Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf b dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berupa imbalan atas:
a.
penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto;
b.
penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
c.
penyerahan jasa deposit;
d.
penyerahan jasa pemindahan (transfer) Aset Kripto antar dompet elektronik (
e
-
wallet
);
e.
penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto atau dompet elektronik (
e
-
wallet
); dan/atau
f.
penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan Aset Kripto selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e
(3)
Penghasilan dari penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.