Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto;
b.
penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa
block reward
, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (
transaction fee
), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
c.
penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.