Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 365

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf c merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto; b. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward , imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi ( transaction fee ), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau c. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.